Blinking Cute Box Panda

Saturday, 6 January 2018

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PERIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Assalamua'laikum.. 
OMG, it's been awhile..
well, i'm back ( because i have toπŸ˜‚πŸ˜‚ )
yak! Tulisan kali ini untuk tugas softskill terbaru di semester ini (dari sekian lama tdk dapat pelajaran softskil) yaitu ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN.
singkatnya ada 4 materi yang akan dibahas;
1. ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PERIORITAS NASIONAL
2. APBN*
3. JASA KONSTRUKSI*
4. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI*

BIG THANKS  untuk semua sumber-sumber yang terkait.
*) setiap materi akan di upload di page yang berbeda, maapin karna ini ketentuannya.πŸ™
semoga bermanfaat! thankyou karna kalian sudah memberikan waktu kalian untuk pembukaan ini wkwkwk. so check this out.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PERIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL


1.1         PENDAHULUAN
Indonesia   yang   memiliki   wilayah   yang luas, tidak hanya membutuhkan perencaaan pembangunan yang makro, tetapi juga secara sektoral yang tetap sinergis satu sama lain. Koordinasi antar wilayah dan pembangunan berbagai sektor sangat perlu dengan memperhatikan faktor sosial ekonomi, pertumbuhan ekonomi, administrasi   pembangunan   dan   sosial   politik negara (Soesastro, 2005). Dalam menjalankan strategi pembangunan sebuah negara dibutuhkan alur yang jelas dan target yang terukur sehingga nantinya tujuan dari sebuah negara tersebut dapat terwujud. Oleh karena itu, suatu sistem dalam perencanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan dalam hal ini. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara-dalam waktu relatif singkat (1999-2002) telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Kemudian, sebagai salah satu konsekuensi amandemen ini dikeluarkanlah Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25 Tahun 2004, LN Tahun  2004  No.  104, TLN  No.  4421).    UU No. 25 Tahun 2004 dianggap sebagai dasar perumusan kebijakan sebagai pengejawantahan cita-cita Indonesia.
Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999).  Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
1.                Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2.                Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
3.                Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
4.                Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

1.2         ASPEK HUKUM
Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
1.               Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.               Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3.               Suatu sebab yang diperkenankan.
Hukum lainnya mengenai konstruksi antara lain :
1.            Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2.            PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.            PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4.            PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
5.            Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
6.            Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.

1.3         ASPEK SANKSI/ HUKUM PIDANA
Dalam penyelenggaran tentu banyak kegiatan-kegiatan yang keluar dari ranah hukum. Bilamana terjadi cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3). Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.






Sumber :
http://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html

No comments:

Post a Comment