OMG, it's been awhile..
well, i'm back ( because i have toππ )
yak! Tulisan kali ini untuk tugas softskill terbaru di semester ini (dari sekian lama tdk dapat pelajaran softskil) yaitu ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN.
singkatnya ada 4 materi yang akan dibahas;
1. ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PERIORITAS NASIONAL
2. APBN*
3. JASA KONSTRUKSI*
4. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI*
BIG THANKS untuk semua sumber-sumber yang terkait.
*) setiap materi akan di upload di page yang berbeda, maapin karna ini ketentuannya.π
semoga bermanfaat! thankyou karna kalian sudah memberikan waktu kalian untuk pembukaan ini wkwkwk. so check this out.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PERIORITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL
1.1 PENDAHULUAN
Indonesia yang memiliki wilayah yang
luas, tidak hanya membutuhkan
perencaaan pembangunan yang makro,
tetapi juga secara sektoral yang tetap
sinergis satu sama lain. Koordinasi antar wilayah dan pembangunan
berbagai sektor
sangat perlu dengan memperhatikan
faktor sosial ekonomi, pertumbuhan
ekonomi, administrasi pembangunan dan sosial politik
negara (Soesastro, 2005). Dalam menjalankan
strategi pembangunan sebuah negara dibutuhkan alur yang jelas dan target
yang terukur sehingga nantinya
tujuan dari sebuah negara tersebut
dapat terwujud. Oleh karena
itu, suatu sistem dalam perencanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan dalam hal ini. Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945-yang merupakan landasan
konstitusional penyelenggaraan
negara-dalam waktu relatif singkat (1999-2002) telah mengalami
4 (empat) kali perubahan. Kemudian, sebagai salah
satu konsekuensi amandemen ini dikeluarkanlah
Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25
Tahun 2004, LN Tahun
2004 No. 104, TLN No. 4421). UU
No. 25 Tahun 2004 dianggap
sebagai dasar
perumusan kebijakan sebagai
pengejawantahan
cita-cita Indonesia.
Bidang
Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda
pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana
pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi
situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai
dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU
Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat,
asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan
dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU
Nomor 18 Tahun 1999). Pada
pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
1.
Keperdataan ; menyangkut tentang
sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa
konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan
harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2.
Administrasi Negara; menyangkut
tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan
kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
3.
Ketenagakerjaan : menyangkut tentang
aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
4.
Pidana : menyangkut tentang tidak
adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
1.2 ASPEK HUKUM
Mengenai hukum kontrak konstruksi
merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari
Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata
disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan
Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat
perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan;
segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian
yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya
suatu perjanjian yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan ;
3.
Suatu sebab yang diperkenankan.
Hukum lainnya mengenai konstruksi
antara lain :
1.
Undang-Undang No.18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi
2.
PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.
PP No.29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4.
PP No.30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
5.
Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
6.
Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi
Pemerintah.
1.3 ASPEK SANKSI/ HUKUM PIDANA
Dalam penyelenggaran tentu banyak
kegiatan-kegiatan yang keluar dari ranah hukum. Bilamana terjadi cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak
dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh
sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal ini juga dapat dilihat
pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal 43 ayat
(1), (2), dan (3). Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa
yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah
bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak
untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi
pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain
yaitu denda.
Sumber
:
http://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html
No comments:
Post a Comment