Blinking Cute Box Panda

Saturday, 6 January 2018

APBN

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Materi 2 : APBN

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)


2.1         PENDAHULUAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

2.2        FUNGSI APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
1.                Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.                Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3.                Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.                Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5.                Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.                Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2.3         STRUKTUR APBN
Secara garis besar struktur dari APBN adalah sebagai berikut:
1.               Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas:
a.         Penerimaan perpajakan
b.         Penerimaan negara bukan pajak
c.         Penerimaan hibah.
2.               Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara terdiri dari:
a.              Belanja pemerintah pusat dengan beberapa fungsi seperti fungsi pelayanan umum, pertahanan, ekonomi, ketertiban dan keamanan.
b.              Transfer daerah atau rincian anggaran transfer ke daerag yang meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
3.               Pembiayaan dengan asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, dan kondisi kebijakan lainnya meliputi pembiayaan di dalam dan luar negeri Keseimbangan Primer
4.               Surplus/ Defisit Anggaran

2.4       PRINSIP APBN
Prinsip – prinsip dalam APBN yaitu meliputi :
1.            Prinsip Anggaran APBN
2.            Prinsip Anggaran Dinamis
3.            Prinsip Anggaran Fungsional






















Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia#Belanja_Negara
 


No comments:

Post a Comment