Materi 2 : APBN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
2.1 PENDAHULUAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.2 FUNGSI APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara
umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
1.
Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3.
Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang
negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.
Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.
Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.3 STRUKTUR APBN
Secara
garis besar struktur dari APBN adalah sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Negara dan Hibah
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri
atas:
2.
Belanja
Negara
Belanja Negara
adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih. Belanja negara terdiri dari:
a.
Belanja
pemerintah pusat dengan beberapa fungsi seperti fungsi pelayanan umum,
pertahanan, ekonomi, ketertiban dan keamanan.
b.
Transfer
daerah atau rincian anggaran transfer ke daerag yang meliputi dana perimbangan,
dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
3.
Pembiayaan
dengan asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, dan kondisi kebijakan
lainnya meliputi pembiayaan di dalam dan luar negeri Keseimbangan Primer
4.
Surplus/
Defisit Anggaran
2.4 PRINSIP APBN
Prinsip – prinsip dalam APBN yaitu meliputi :
1.
Prinsip
Anggaran APBN
2.
Prinsip
Anggaran Dinamis
3.
Prinsip
Anggaran Fungsional
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia#Belanja_Negara
No comments:
Post a Comment