Blinking Cute Box Panda

Saturday 6 January 2018

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Materi 4 : Penyelenggaran Jasa Konstruksi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI


4.1         PENDAHULUAN
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: owner, designer, engineer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.

4.2         UNSUR – UNSUR PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
Gambar 1 Pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

1.               Pemilik Proyek
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a.    Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b.    Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
c.    Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d.    Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e.    Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
f.     Ikud mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g.    Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h.     Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

2.               Kontraktor
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
a.    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
b.    Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
c.    Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
d.    Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
e.    Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

3.               Konsultan
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Konsultan terdiri atas berbagai jenis bidang:
a.    Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
-           Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
-           Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
-           Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
-           Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.

b.    Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajibannya adalah :
-           Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
-           Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
-           Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
-           Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
-           Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
-           Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.

4.3         HUBUNGAN UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor. Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan. (Hubungan dapat dilihat pada Gambar 1)



Sumber :
http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
 

JASA KONSTRUKSI

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Materi 3: Jasa Konstruksi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


JASA KONSTRUKSI


3.1         PENDAHULUAN
Jasa konstruksi  merupakan salah satu  rangkaian dalam proses pembangunan. Secara umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan pekerjaan  konstruksi yang beresiko kecil dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja. Sedangkan pada pekerjaan konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.

3.2         PERANAN
Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Proses jasa konstruksi mulai dari perencanaan desain dengan perhitungan yang layak dengan produk gambar kerja yang ditujukan kepada owner dan para pekerja bangunan. Dan material yang akan digunakan dala proses pebangunan dengan RABnya Dalam prosesnya seringkali terjadi perubahan saat berada di lapangan, Bukan karena disengaja melainkan faktor lingkungan, waktu, biaya juga akan berpengaruh. Perubahan –perubahan tersebut merupakan respon bijak dari para perancang. Tetapi ada juga perubahan yang dilakukan kurang bijak contohnya berhubungan dengan  biaya. Dalam penghematan biaya seorang konsultan arsitek akan berusaha mencari solusi untuk meminimalisir biaya pembangunan. Bentuk solusi tersebut bisa dalam pemilihan material dan efisiensi elemen struktur . Bergantung pada solusi bijak yang digunakan perancang.Keputusan yang diambil perancang tentang solusi tersebut akan berdampak pada perubahan gambar kerja sangat dipertaruhkan dan dipertanggung jawabkan. Disini juga terlihat fungsi pengawasan dari para penyedia. Dalam proses pembangunan tekanan dari luar juga akan berdampak kepada keputusan yang akan dibuat. Rincian peranan jasa konstrusi atau lingkup kerja nya ini meliputi:
1.               Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
2.               Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi
3.               Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
4.               Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
5.               Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
















Sumber :
https://dokumen.tips/documents/peranan-jasa-konstruksi-pranata.html