Materi 4 : Penyelenggaran Jasa Konstruksi
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
4.1 PENDAHULUAN
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah
bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang
terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan
pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: owner, designer,
engineer.
Orang/badan yang membiayai,
merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana
pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban,
tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam
melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan
posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang
telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
4.2 UNSUR – UNSUR PENYELENGGARAAN
KONSTRUKSI
Gambar 1 Pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
1.
Pemilik
Proyek
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa
adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh
memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya
pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan,
badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a. Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan
kontraktor).
b.
Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh
penyedia jasa.
c.
Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d. Menyediakan lahan untuk tempat
pelaksanaan pekerjaan.
e. Menyediakan dana dan kemudian membayar
kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan
sebuah bangunan.
f. Ikud mengawasi jalannya pelaksanaan
pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu
badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g. Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan
(bila terjadi).
h. Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah
selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa
yang dikehendaki.
2.
Kontraktor
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan
menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah
ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang
ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum
atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak
dan kewajiban kontraktor adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan
(aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna
jasa.
b. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang
disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
c. Menyediakan alat keselamatan kerja
seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan
masyarakat.
d. Membuat laporan hasil pekerjaan berupa
laporan harian, mingguan dan bulanan.
e. Menyerahkan seluruh atau sebagian
pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
3.
Konsultan
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan
spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang
sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Konsultan terdiri
atas berbagai jenis bidang:
a. Konsultan perencana adalah orang/badan
yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil,
maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan.
Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan
hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan
kewajiban konsultan perencana adalah:
-
Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
-
Memberikan
usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekarjaan.
-
Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
-
Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
b. Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk
pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan
pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan
kewajibannya adalah :
-
Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
-
Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
-
Mengkoordinasi
dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai
bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
-
Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
-
Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
-
Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
4.3 HUBUNGAN UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN
KONSTRUKSI
Hubungan
tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor. Konsultan
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan
konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan
jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik
proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh
konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional
kontraktor.
Konsultan
dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan
memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus
merealisasikan menjadi sebuah bangunan. (Hubungan dapat dilihat pada Gambar 1)
Sumber
:
http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html