Blinking Cute Box Panda

Monday, 3 November 2014

Dasar hukum , Peran , dan Kedudukan di Indonesia

A. Dasar hukum di Indonesia

Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun  sejak Indonesia merdeka masih menggunakan hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Mengingat bahwa hukum terus berubah dan mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan yang terjadi akan selalu disesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang mengacu pada Pancasila. 
Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara  untuk mencapai tujuan tersebut.




B. Peran dan Kedudukan

Peranan adalah aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya.

Status / kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah "kedudukan" (status) saja.

Lalul peran dan kedudukan kita sebagai warga negara ?

Peran kita pastilah sebagai orang yang mendukung dan berperan serta dalam menyelenggarakan negara .
Karena, balik kepada kenyataan bahwa kita melaksanakan tugas diambil dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat .

Sedangkan kedudukan kita adalah sebagai tuan rumah di negara sendiri. Walau dalam kenyataan, masih ada warga kita yang bukan berperan sebagai tuan rumah dan malah berbalik menjadi tamu yang tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun itu ada di daerah nya sendiri .
Terdengar miris , tetapi jangan berpikir pesimis. kita harus tetap berjuang untuk dapat mempertahankan kedudukan kita sebagai tuan rumah di negara sendiri .


Sumber : http://www.spocjournal.com/hukum/422-posisi-pancasila-sebagai-landasan-hukum-di-indonesia.html

http://catatankuliahpraja.blogspot.com/2011/09/pengertian-peran-status-nilai-norma-dan.html?m=1

No comments:

Post a Comment